Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus Bersama Tiga Pewarta Media Online Temui Inspektorat Tanggamus: Bahas Dugaan Penyimpangan Anggaran oleh Dua Kepala Pekon


Tanggamus, - Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, bersama tiga pewarta dari media online, mendatangi kantor Inspektorat Tanggamus untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan dua Kepala Pekon, yaitu Kepala Pekon Way Ilahan di Kecamatan Pulau Panggung dan Kepala Pekon Argomulyo di Kecamatan Sumberejo. Senin (02 September 2024).

Gustam, Sekretaris Jenderal Inspektorat Tanggamus, menyampaikan bahwa laporan terkait Kepala Pekon Way Ilahan dan Kepala Pekon Argomulyo akan dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya. 

Dugaan penyimpangan yang dilaporkan mencakup anggaran untuk lampu tenaga surya dan dana operasional 3% pada tahun anggaran 2023 untuk Kepala Pekon Way Ilahan. Sementara itu, Kepala Pekon Argomulyo diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran dana COVID-19, stunting, pengadaan barang, posko COVID, Satgas COVID, pengadaan disinfektan, serta pengadaan fasilitas cuci tangan pada tahun 2022 dan 2023.

Pewarta media online Tanggamus telah berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada kedua Kepala Pekon tersebut, namun mengalami kesulitan untuk menemui mereka. "Karena dua Kepala Pekon ini sulit ditemui, hak jawabnya nanti akan disampaikan langsung dari sini," jelas Gustam.

Dalam waktu dekat, Inspektorat Tanggamus akan memanggil kedua Kepala Pekon untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Hasil dari pemanggilan ini akan diinformasikan lebih lanjut kepada masyarakat.

Ketua LSM Seroja DPC tanggamus akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.

(Team)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibu RS (55) Warga Dusun Way Manak Pekon Taman Sari , Korban Video Call Seks, Seperti Kena Hipnotis .

. Abi Fadilah Kelas 11 Tidak Terima Rambutnya Dicoak oleh Guru SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus

Penyerahan Bantuan Tali Asih dari Bunda Dewi Handajani kepada Pak Kemo, Warga Pekon Ngarip, Korban Kebakaran