Wali Murid SMA Negeri 1 Talang Padang Keluhkan Pungutan yang Dinilai Memaksa, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tindak Lanjuti Laporan



Tanggamus  – Wali murid SMA Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menyampaikan keluhan mereka terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2023 dan 2024. Keluhan ini dilayangkan melalui Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus yang menilai bahwa pungutan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan esensi dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Selasa (03 September 2024).

Pada tahun 2023, para wali murid mengeluhkan bahwa mereka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan yang sudah disodorkan saat proses daftar ulang, sebelum diadakannya rapat dengan komite sekolah. Surat pernyataan tersebut berisi pilihan kontribusi dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp3 juta, yang harus ditandatangani di atas materai Rp10 ribu. Namun, tidak ada rincian jelas mengenai penggunaan dana tersebut. Rincian tersebut baru dibahas dalam rapat komite yang diadakan setelahnya, namun pembahasannya dilakukan secara berkelompok per kelas, yang dinilai aneh dan tidak transparan oleh para wali murid.

Keluhan serupa kembali mencuat pada tahun 2024, saat pihak sekolah bersama ketua komite kembali mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas RAPBS Tahun Pelajaran 2024/2025. Dalam pertemuan tersebut, kembali diadakan pungutan biaya yang juga menuai kecaman dari para wali murid. Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, yang menerima banyak aduan dari wali murid, menyerukan tindakan tegas terhadap pihak sekolah. Menurutnya, pungutan biaya yang dikenakan dalam rapat tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan esensi dari RAPBS itu sendiri.

Diperkirakan, pada tahun 2023, jumlah siswa di SMA Negeri 1 Talang Padang mencapai lebih dari 1.000 siswa, dan jumlah yang sama juga tercatat pada tahun 2024.

Menanggapi keluhan ini, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, melalui Ronal selaku perwakilan dari dinas, menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan dari Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus dan saat ini sedang melakukan proses tindak lanjut. "Sedang proses tindak lanjut," ujar Ronal singkat dalam pernyataannya hari ini, Selasa, 3 September 2024.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan adil. Mereka juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di Provinsi Lampung untuk mematuhi peraturan yang ada dan menghindari praktik-praktik yang merugikan siswa serta wali murid.

(Team)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibu RS (55) Warga Dusun Way Manak Pekon Taman Sari , Korban Video Call Seks, Seperti Kena Hipnotis .

. Abi Fadilah Kelas 11 Tidak Terima Rambutnya Dicoak oleh Guru SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus

Penyerahan Bantuan Tali Asih dari Bunda Dewi Handajani kepada Pak Kemo, Warga Pekon Ngarip, Korban Kebakaran