Ketua DPD AJO Indonesia Lampung Minta Kapolri Tindak Tegas Kapolres Pringsewu
Tanggamus – Menanggapi polemik yang timbul akibat surat edaran dan voice note yang dikeluarkan oleh Kapolres Pringsewu, Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Lampung, Danial Mursalin Musa, meminta Kapolri segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, tindakan Kapolres tersebut dinilai telah menciptakan kegaduhan yang tidak perlu, lampung, Kamis (21 November 2024).
Sebagai informasi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, telah melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kadiv Propam Polri. Laporan tersebut disampaikan melalui aplikasi Yanduan Divpropam dan telah diterima dengan bukti penerimaan nomor: SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 18 November 2024.
Menurut Danial, apabila memang terdapat oknum wartawan atau pihak yang mengaku sebagai wartawan yang meresahkan di wilayah hukum Polres Pringsewu, maka polisi sebaiknya mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, ia mengingatkan agar polisi tidak memasuki wilayah yang bukan menjadi kewenangannya, sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Undang-Undang Pers tidak mengatur atau diatur oleh kepolisian. Tidak ada hak bagi kepolisian untuk mengatur soal kerja sama media ataupun melarang wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melakukan tugas jurnalistik, selama mereka tidak melanggar hukum dan memiliki identitas yang jelas," tegas Danial.
Kritik terhadap Verifikasi Media oleh Dewan Pers Terkait verifikasi media, Danial menyoroti kesiapan Dewan Pers dalam menjalankan fungsi tersebut. Ia mempertanyakan apakah Dewan Pers benar-benar mampu mengambil alih tanggung jawab yang seharusnya berada pada negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Banyak media yang telah mendaftar untuk diverifikasi tetapi hingga kini belum juga diproses, kecuali media yang bersedia menyetorkan sejumlah biaya tertentu. Pertanyaannya, apakah Dewan Pers yang hanya beranggotakan sembilan orang mampu memverifikasi puluhan ribu media di seluruh Indonesia dalam waktu yang wajar?" ungkapnya.
Ia mengusulkan agar fungsi verifikasi media dikembalikan kepada negara melalui Kominfo, yang memiliki jaringan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, langkah ini akan lebih efektif jika tujuannya adalah menciptakan perusahaan media yang berkualitas dan profesional.
Reformasi UKW untuk Profesionalisme Jurnalistik Selain itu, Danial juga menyoroti pentingnya mengembalikan pelaksanaan UKW kepada negara agar benar-benar mampu menghasilkan jurnalis yang profesional. Ia menilai, proses UKW seharusnya tidak hanya menjadi ajang formalitas atau ladang bisnis, melainkan upaya serius untuk meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia.
"Jika profesi jurnalis dihormati dan dihargai sebagaimana mestinya, tentu hal ini akan berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa. Namun, itu harus diiringi dengan proses yang benar dalam meningkatkan kualitas jurnalis," ujarnya.
Sebagai penutup, Danial berharap semua pihak mendukung langkah-langkah yang dapat memajukan dunia jurnalistik di Indonesia. "Salam satu pena, salam jari online," tutupnya.
(Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Lampung)
Komentar
Posting Komentar