Wartawan Tidak Wajib UKW, Fokus pada Kualitas Karya Tulis dan Integritas Pemberitaan


Tanggamus - Dalam perkembangan dunia jurnalistik, peran wartawan semakin penting dalam menyajikan informasi yang berkualitas dan berintegritas kepada publik. Meskipun banyak yang menganggap Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai standar profesionalisme, pada kenyataannya, tidak ada kewajiban mutlak bagi seorang wartawan untuk mengikuti UKW selama mereka berpegang pada etika jurnalistik dan mematuhi Undang-Undang Pers. Rabu (13 November 2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan kebebasan berekspresi dan menyampaikan informasi yang akurat. Pasal 7 menyebutkan bahwa wartawan bebas dan berhak menjalankan tugasnya selama memenuhi prinsip-prinsip kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan media yang memiliki surat izin dari Kemenkumham dan akta notaris juga sah dan diakui secara hukum, sehingga media tersebut berhak melakukan kerja sama dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, tanpa harus mengharuskan seluruh wartawannya bersertifikasi UKW.

Di lapangan, masih sering ditemukan kesalahpahaman dari beberapa pihak di instansi terkait mengenai hal ini. Padahal, selama media dan wartawan menjalankan tugas sesuai dengan prinsip profesionalisme dan mematuhi undang-undang, segala kerja jurnalistik yang dilakukan adalah sah dan dilindungi hukum.

Sebagai bagian dari media investigasi online di Tanggamus, saya berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan fungsi utama pers: menyampaikan informasi yang berimbang, jujur, dan transparan. Kami menyadari pentingnya memenuhi hak publik atas informasi yang objektif, dan dengan integritas, kami akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat.

(Romli)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggota PPS Pekon Penantian Sukses Gelar Pilkada Serentak dengan Partisipasi Tinggi

Belasan Gajah Mengamuk, Puluhan Gubuk Warga di Talang Sindang Rusak