. Abi Fadilah Kelas 11 Tidak Terima Rambutnya Dicoak oleh Guru SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus



Talangpadang, - M. Abi Fadilah, seorang siswa kelas 11 di SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, tidak terima atas perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh seorang guru bernama Roni. Fadilah mengaku bahwa rambutnya dicoak oleh oknum guru tersebut, meskipun telah dicukur sesuai dengan peraturan sekolah. Senin (29 Juli 2024).

Perbuatan Roni mencukur rambut Fadilah dinilai telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan tersebut dianggap sebagai diskriminasi dan penganiayaan terhadap anak, yang berpotensi mengakibatkan sang guru terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Roni dituding melanggar Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta."

Selain itu, Roni juga berpotensi melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta."

Kejadian ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang berbunyi:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memaknai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Pihak keluarga Fadilah telah menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Perlindungan Anak untuk memastikan tindakan tegas terhadap oknum guru Roni.

Berita ini diterbitkan bapak Roni selaku tenaga pendidik di sekolah SMA Negeri 1 Talangpadang , belum bisa dikonfirmasi .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibu RS (55) Warga Dusun Way Manak Pekon Taman Sari , Korban Video Call Seks, Seperti Kena Hipnotis .

Penyerahan Bantuan Tali Asih dari Bunda Dewi Handajani kepada Pak Kemo, Warga Pekon Ngarip, Korban Kebakaran