Kepala Pekon Lengkukai Diduga Lakukan Korupsi dan Pemalsuan Tanda Tangan di Berbagai Proyek Desa


Tanggamus – TB. Muhammad Nur, S.Pd.I, Kepala Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, diduga terlibat dalam kasus korupsi dan pemalsuan tanda tangan terkait Dana Desa untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah surat pernyataan bermaterai dari pihak-pihak yang tanda tangannya diduga dipalsukan oleh pemerintah Pekon Lengkukai. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. (Selasa, 17 September 2024).

Berikut adalah beberapa item yang diduga menjadi objek penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Pekon Lengkukai:

1. Penyertaan Modal Bumdes Dana sebesar Rp50 juta yang dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) hingga saat ini tidak memiliki kejelasan. Surat pernyataan dari pihak terkait telah disertakan sebagai bukti.


2. Pengadaan Buku Perpustakaan Anggaran senilai Rp21,5 juta untuk pengadaan buku perpustakaan pekon juga tidak jelas realisasinya. Data ini dilengkapi dengan keterangan dari sumber terpercaya.


3. Pengadaan Bibit Jambi Tahun 2022 Sebanyak 20.000 batang bibit Jambi dengan anggaran sekitar Rp215 juta, dilaporkan tidak sesuai dengan jumlah yang direncanakan, tanpa musyawarah, dan lokasi pengambilan bibit tidak jelas. Keterangan ini diperkuat oleh sumber terpercaya yang telah memberikan pernyataan resmi.


4. Pemalsuan Tanda Tangan Pekerja Rabat Beton di Dusun Simpangan Kampung Masjid Tanda tangan pekerja diduga dipalsukan dalam laporan pertanggungjawaban proyek rabat beton di Dusun Simpangan Kampung Masjid, sementara pekerja mengaku tidak menerima upah yang tercantum dalam laporan tersebut. Surat pernyataan bermaterai dari pekerja telah dilampirkan.


5. Pemalsuan Tanda Tangan Nurjeni Nurjeni mengaku tidak pernah menandatangani berkas pembayaran material yang ia kirim untuk keperluan pembangunan di Pekon Lengkukai, namun pada berkas pertanggungjawaban terdapat tanda tangan dan cap stempel palsu di atas materai. Surat pernyataan Nurjeni sebagai bukti pemalsuan telah tersedia.


6. Pemalsuan Tanda Tangan M. Kholilullah, Pekerja dari Dusun Wono Asri M. Kholilullah menyatakan tidak menerima upah, namun diminta oleh Kepala Pekon untuk menandatangani berkas pembayaran di atas materai, yang kemudian diduga dipalsukan. Pernyataan bermaterai Kholilullah telah disertakan sebagai bukti.


7. Pemalsuan Tanda Tangan Agus Sayuti dalam Pembangunan Jembatan di Dusun Repong Kampung Sawah Agus Sayuti, yang terlibat dalam pembangunan jembatan di Dusun Repong Kampung Sawah, juga tidak pernah menandatangani berkas pertanggungjawaban pembayaran upah, namun tanda tangannya diduga dipalsukan. Bukti berupa surat pernyataan bermaterai telah diperoleh dari Agus Sayuti.


8. Pemalsuan Tanda Tangan Petugas Covid-19 Tanda tangan petugas posko Covid-19 yang tidak menerima upah diduga dipalsukan dalam laporan pertanggungjawaban, meskipun upah dilaporkan sudah dibayarkan. Surat pernyataan dari petugas Covid-19 tersebut telah disertakan.


9. Upah Tukang An. Sutaryo dalam Pembangunan Jambanisasi Tahun 2021 Sutaryo, seorang tukang yang terlibat dalam proyek jambanisasi sebanyak 48 unit, belum menerima pelunasan upah dari pemerintah Pekon Lengkukai. Pernyataan resmi Sutaryo dengan materai juga telah dilampirkan.


10. Pemalsuan Tanda Tangan Pekerja Pembangunan TPT Lapangan Sepak Bola Pekerja yang terlibat dalam pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di lapangan sepak bola Pekon Lengkukai juga mengaku tidak pernah menerima upah, namun tanda tangan mereka diduga dipalsukan dalam laporan. Bukti surat pernyataan bermaterai telah disertakan.


11. Pemalsuan Tanda Tangan Juhra dalam Berkas Pembayaran Pembangunan TPT Lapangan Bola Kaki Juhra, yang terlibat dalam proyek pembangunan TPT lapangan bola kaki, menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang sebesar Rp21,5 juta dari bendahara pekon, meskipun dalam berkas laporan terdapat tanda tangan palsunya. Bukti dari Juhra berupa surat pernyataan bermaterai telah tersedia.



Semua data di atas diperoleh dari sumber terpercaya dan dilengkapi dengan surat pernyataan resmi bermaterai dari para pihak yang merasa dirugikan karena tanda tangannya diduga dipalsukan oleh pemerintah Pekon Lengkukai. Surat-surat pernyataan tersebut akan menjadi bukti kuat dalam upaya pelaporan dan investigasi oleh tim wartawan investigasi Post Com. Online Tanggamus.

Apabila Kepala Pekon Lengkukai, TB. Muhammad Nur, tidak memberikan klarifikasi yang memadai, tim investigasi akan segera melaporkan dugaan ini kepada Inspektorat Tanggamus untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga dan pembangunan desa.

(Team)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibu RS (55) Warga Dusun Way Manak Pekon Taman Sari , Korban Video Call Seks, Seperti Kena Hipnotis .

. Abi Fadilah Kelas 11 Tidak Terima Rambutnya Dicoak oleh Guru SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus

Penyerahan Bantuan Tali Asih dari Bunda Dewi Handajani kepada Pak Kemo, Warga Pekon Ngarip, Korban Kebakaran