Satreskrim Polres Blitar Kota amankan residivis korupsi karena karena edarkan uang palsu.


Blitar. beritaantara2.online Dari hasil rekaman CCTV di minimarket tersebut diketahui pelaku adalah IP yang merupakan residivis kasus korupsi di salah satu bank milik BUMN.

“Dengan modus membelanjakan uang palsu tersebut ke alfamart dan Indomaret untuk membeli barang kemudian barangnya kembali dijual pelaku mendapatkan uang asli,” Imbuhnya.


Menurut Wakapolres Uang palsu dengan pecahan Rp. 50 ribu tersebut di dapatkan pelaku IP dari media sosial dengan harga pemeblian Rp. 3 juta setiap dari nominal Rp. 10 juta.

“Dimana pelaku ini mendapatkan uang palsu dari media sosial dengan membeli uang palsu tersebut dari harga Rp. 10 juta dengan dibeli Rp. 3 juta,” tambahnya.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu serta uang asli hasil penjualan barang yang di belanja di mini market diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku pasal 36 jo pasal 26 Undang – undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, juga pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda seratus milyar rupiah,” pungkasnya. (Marlin/bta)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibu RS (55) Warga Dusun Way Manak Pekon Taman Sari , Korban Video Call Seks, Seperti Kena Hipnotis .

. Abi Fadilah Kelas 11 Tidak Terima Rambutnya Dicoak oleh Guru SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus

Penyerahan Bantuan Tali Asih dari Bunda Dewi Handajani kepada Pak Kemo, Warga Pekon Ngarip, Korban Kebakaran