Kepala Pekon Lengkukai Diduga Lakukan Korupsi dan Pemalsuan Tanda Tangan di Berbagai Proyek Desa
Tanggamus – TB. Muhammad Nur, S.Pd.I, Kepala Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, diduga terlibat dalam kasus korupsi dan pemalsuan tanda tangan terkait Dana Desa untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah surat pernyataan bermaterai dari pihak-pihak yang tanda tangannya diduga dipalsukan oleh pemerintah Pekon Lengkukai. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. (Selasa, 17 September 2024). Berikut adalah beberapa item yang diduga menjadi objek penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Pekon Lengkukai: 1. Penyertaan Modal Bumdes Dana sebesar Rp50 juta yang dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) hingga saat ini tidak memiliki kejelasan. Surat pernyataan dari pihak terkait telah disertakan sebagai bukti. 2. Pengadaan Buku Perpustakaan Anggaran senilai Rp21,5 juta untuk pengadaan buku perpustakaan pekon juga tidak jelas realisasinya. Data